Minsel, - Pembuatan jalan rabat beton dan Plat duicker didesa motoling Kecamatan motoling kabupaten Minsel yang bersumber dari dana desa pengelolahannya tidak transparan.
Ini terlihat ketika tim liputan melakukan investigasi dilokasi proyek, tidak terlihat papan nama proyek dilokasi, padahal telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”).
Dimana setiap kegiatan proyek harus dilengkapi dengan papan nama proyek, begitu juga telah diatur dalam UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik(KIP)
Hukum tua desa motoling Irene Lintong ketika ditemui dikantornya, Selasa(14/12/2021) mengatakan" memang papan nama proyek belum dipasang, itu disebabkan karena sering ada perubahan jadi kami belum memasangnya, tutur lintong.
Dari hasil pantauan tim liputan dilokasi pekerjaan, proyek tersebut sudah dilaksanakan dan hampir selesai, tetapi papan nama proyek tidak ada. Menjadi tanda tanya masyarakat ada apa sehingga papan proyek tidak dipasang.
Kepada media ini warga yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan" memang kegiatan pembuatan plat decker dan rabat beton dari awal pekerjaan tidak dipasang papan proyek, ini sudah beberapa kali kami pertanyakan tapi tidak ada respon, ucapnya.
Lanjut warga" Kumtua ini tidak transparan kepada masayarakat seakan ada yang ditutup tutupi, sampai saat ini berapa panjang dan anggaran berapa kami tidak tau, ungkapnya.
Sampai berita ini ditayangkan papan nama proyek belum terpasang, diminta kepada pihak terkait untuk memeriksa pengelolahan dana desa dimotoling.